Makna “Mampu” dalam Berqurban

Oleh: Syafriyon
(Mahasiswa Doktor UM Sumatera Barat)

Setiap Idul Adha tiba, satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah umat Islam adalah: siapa sebenarnya yang disebut “mampu” untuk berqurban? Pertanyaan ini penting, karena qurban bukan sekadar ritual tahunan, tetapi ibadah yang sarat makna spiritual dan sosial.

Secara bahasa, “mampu” dapat diartikan sebagai sanggup, berkecukupan, atau memiliki kelebihan. Namun dalam konteks ibadah qurban, makna ini tidak bisa dipahami secara sederhana. Para ulama telah memberikan batasan yang jelas agar ibadah ini tidak memberatkan, tetapi tetap memiliki nilai pengorbanan.

Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, seseorang dikatakan mampu apabila ia memiliki kelebihan harta pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah), setelah kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya terpenuhi. Sementara itu, Mazhab Hanafi mengaitkan kemampuan dengan ukuran nisab, sebagaimana dalam zakat, meskipun tidak disyaratkan mencapai haul. Adapun Mazhab Maliki memandang bahwa “mampu” adalah ketika seseorang tidak mengalami kesulitan finansial untuk membeli hewan qurban.

Dengan demikian, ukuran “mampu” bukanlah berdasarkan perasaan, melainkan pada standar yang telah dirumuskan oleh para ulama. Indikatornya antara lain: mampu membeli hewan qurban tanpa harus berutang, tidak mengorbankan kebutuhan pokok keluarga, serta tidak menimbulkan kesulitan ekonomi setelahnya.

Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barang siapa yang memiliki kelapangan, tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan bahwa qurban memiliki kedudukan yang sangat penting, terutama bagi mereka yang telah memiliki kelapangan rezeki.

Dalam hal hukum, para ulama juga berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi yang mampu. Sementara mayoritas ulama, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, menetapkan hukumnya sebagai sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan mendekati wajib.

Namun, lebih dari sekadar hukum, qurban sesungguhnya adalah cermin ketaatan dan keikhlasan seorang hamba. Hal ini dapat dilihat dari kisah agung Nabi Ibrahim a.s. yang diperintahkan Allah untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail a.s., sebagaimana diabadikan dalam Al-Qur’an (QS. Ash-Shaffat: 100–109). Perintah ini bukan hanya berat, tetapi juga menjadi ujian cinta dan kepatuhan yang luar biasa.

Dengan penuh keimanan, Nabi Ibrahim a.s. menjalankan perintah tersebut, dan Nabi Ismail a.s. pun menerimanya dengan keteguhan hati. Namun, ketika pengorbanan itu benar-benar hendak dilaksanakan, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan. Peristiwa ini menjadi simbol bahwa ketaatan sejati selalu berujung pada rahmat dan kemuliaan.

Di sinilah letak makna terdalam dari qurban. Ia bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi menyembelih ego, menundukkan keinginan, dan mendahulukan perintah Allah di atas segalanya. Qurban mengajarkan bahwa harta yang dimiliki bukan semata untuk dinikmati, tetapi juga untuk dibagikan kepada sesama.

Oleh karena itu, “mampu” dalam berqurban tidak hanya diukur dari sisi materi, tetapi juga dari kesiapan hati untuk memberi dan berkorban. Sebab, boleh jadi seseorang memiliki harta yang cukup, tetapi belum memiliki keikhlasan untuk berbagi.

Akhirnya, qurban adalah panggilan iman. Ia menguji sejauh mana seorang hamba mampu menempatkan Allah sebagai prioritas utama dalam hidupnya. Maka, ketika kemampuan itu telah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda. Karena pada hakikatnya, yang Allah nilai bukanlah seberapa besar yang dikorbankan, tetapi seberapa tulus pengorbanan itu dilakukan.

Galeri Kegiatan

MILAD ADZKIA 31

30 Maret 2019

Haflatul Quran

02 Februari 2019

Manasik Haji Gabungan

08 September 2018

Qurban 1439 H

24 Agustus 2018